Gambaran Umum


    Kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Kota Padang Panjang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.


    Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019, urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang mencakup urusan bidang pekerjaan umum, bidang penataan ruang dan bidang pertanahan.


    Adapun rincian urusan sebagaimana tersebut diatas dapat diuraikan dalam Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang.


    Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;

  2. Sekretariat, terdiri dari:

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

    2. Sub Bagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan;

  3. Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi, terdiri dari:

    1. Seksi Perencanaan Keciptakaryaan;

    2. Seksi Perencanaan Kebinamargaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

    3. Seksi Bina Jasa Konstruksi.

  4. Bidang Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air, terdiri dari:

    1. Seksi Pembangunan Prasarana Jalan dan Jembatan;

    2. Seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan; dan

    3. Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air.

  5. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :

    1. Seksi Pembangunan;

    2. Seksi Pertamanan dan Pemakaman; dan

    3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Sistem Air Minum.

  6. Bidang Tata Ruang, terdiri dari:

    1. Seksi Pertanahan dan Tata Ruang;

    2. Seksi Tata Bangunan; dan

    3. Seksi Pengawasan Bangunan.

  7. UPTD; dan

  8. Kelompok jabatan fungsional;



Tujuan Jangka Menengah

    Penetapan tujuan dan sasaran strategis dinas didasarkan pada faktor kunci keberhasilan.

    Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu dan menggambarkan kinerja keberhasilan dinas, sehingga dengan memperhatikan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pertanahan yang menjadi kewenangannya, maka tujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang adalah Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Berkelanjutan dan Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat.


Sasaran Jangka Menengah

    Hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan diformulasikan sebagai sasaran strategis dinas. Adapun sasaran strategis yang akan dituju yaitu:

  1. Meningkatnya Infrastruktur Dasar publik yang sesuai standar;

  2. Meningkatnya kesesuaian guna lahan dengan Rencana Tata Ruang; dan

  3. Meningkatnya cakupan layanan pencegahan stunting urusan dari sektor Air minum dan Air Limbah.