Kegiatan yang Diizinkan |
1.kegiatan rekreasi yang dilengkapi dengan fasilitas areal bermain, tempat duduk, jogging track, perabot taman dan atau sarana olah raga;2. kegiatan transportasi untuk jalan inspeksi;3. kegiatan penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. |
Kegiatan Bersyarat |
kegiatan untuk bangunan prasarana utama dan bangunan yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai, mata air, rel kereta api dan jaringan listrik. |
Kegiatan Dilarang |
1. kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah;2. kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi, transportasi kereta api, kelestarian, flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 3. kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air sungai dan mata air. |