Peta

Keterangan

Zonasi SEMPADAN SUNGAI
Kelurahan Tanah Hitam
Kecamatan Padang Panjang Barat

Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ)

Kegiatan yang Diizinkan 1.kegiatan rekreasi yang dilengkapi dengan fasilitas areal bermain, tempat duduk, jogging track, perabot taman dan atau sarana olah raga;
2. kegiatan transportasi untuk jalan inspeksi;
3. kegiatan penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.
Kegiatan Bersyarat kegiatan untuk bangunan prasarana utama dan bangunan yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai, mata air, rel kereta api dan jaringan listrik.
Kegiatan Dilarang 1. kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah;
2. kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi, transportasi kereta api, kelestarian, flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 3. kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air sungai dan mata air.

Ketentuan Umum Intensitas Pemanfaatan Ruang

Koefisien Dasar Bangunan NULL
Koefisien Lantai Bangunan NULL
Koefisien Dasar Hijau NULL
Garis Sempadan Bangunan NULL

Dokumen Perda